Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.

A.  BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka ketika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik/pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan hukum, sebab di dalam beberapa undang-undang mengutur secara limitatif jumlah modal (dana) yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha. Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau atas.

Sebagai contoh dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus disiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) yang dimana paling sedikit 12,5% (dua belas koma lima persen) ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT);
  2. Yayasan;
  3. Koperasi;
  4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk PT dan Yayasan Pengesahan Akta Pendirian dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk Koperasi saat ini Pengesahan Akta Pendiriannya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).

 

B.  BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki memisahkan yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik/pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu:

  1. CV (Persekutuan Komanditer);
  2. Firma; serta
  3. Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS)” yang diatur dalam  PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma ataupun Persekutuan Perdata tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.



Komentar