STRAFBAARFEIT.

STRAFBAARFEIT.

 I. Pengertian dan Istilah.

Belanda menyebut tindak pidana dengan strafbaarfeit atau delict, yang dalam bahasa Indonesia menjadi delik. Strafbaar memiliki arti dapat dipidana. Menurut Utrecht, Strafbaarfeit yaitu peristiwa pidana sedangkan Moeljatno maengartikan strafbaarfeit sebagai perbuatan pidana. Para sarjana hukum Indonesia kebanyakan mengartikan strafbaarfeit dengan tindak pidana. Perbuatan pidana yang dimaksud Moeljatno berbeda dengan peristiwa pidana atau tindak pidana. Perbuatan pidana harus ditambahkan dengan pertanggungjawaban pidana supaya sama dengan peristiwa pidana atau tindak pidana.

Orang-orang yang tidak setuju dengan istilah perbuatan pidana, menyatakan bahwa tindak adalah perbuatan aktif, sedangkan strafbaarfeit selain mengandung perbuatan yang aktif juga mengandung perbuatan yang pasif.Tetapi, yang paling sering dan banyak digunakan adalah istilah tindak pidana, dengan suatu koreksi bahwa tindak pidana termasuk perbuatan aktif dan pasif.


II. Unsur-unsur strafbaarfeit

Unsur-unsur dalam bahasa Belanda disebut elementen. Aspek-aspeknya antaralain:

1. Manusia atau siapa yang dapat dipidana apabila terdapat perbuatan-perbuatan yang dilarang (Subyektif).

2. Perbuatan atau delik yang dilarang dan dapat dipidana (Obyektif).
Unsur-unsur umum atau unsur delik dalam arti sempit ( tidak harus dibuktikan ). Yaitu unsur-unsur yang tidak terdapat di dalam perumusan, tetapi dalam asas-asas yang menentukan pula dapat tidaknya seseorang dipidana. Unsur-unsur ini penting bagi orang yang bekerja dalam Criminal Justice System.
Kesalahan (dalam arti hukum pidana ) :

  • Opzet / dolus / kesengajaan
  • Culpa / tidak sengaja
  • Keadaan psikis, misalnya takut, malu.
  • Keadaan non psikis, misalnya : seorang pegawai negeri, seorang ibu, dll
  • Keadaan subyek non pribadi
  1. Sifat melawan hukum
  2. Keadaan atau akibat yang menyertai perbuatan
  3. Syarat tambahan untuk dapat dipidana
  • Diancam pidana
  • Bertentangan dengan hukum
  • Pelaku bersalah
  • Pelaku bertanggungjawab
Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, hal ikhwal mana oleh Van Hammel dibagi dalam 2 golongan yaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan dan mengenai diri luar si pembuat
Keadaan tambahan yang memberatkan pidana, disebut juga unsur-unsur yang memberatkan pidana.
Unsur melawan hukum yang obyektif
Unsur melawan hukum yang subyektif

Unsur-unsur strafbaarfeit ada 2 bagian yaitu:

Bagian inti delik ( Bestandelen ), harus dibuktikan

Unsur-unsur delik yang melekat pada orangnya / manusia terdiri atas :

Keadaan pribadi seseorang / subyektif yang primer dan non primer :

Unsur / bagian delik yang melekat pada perbuatan, terdiri dari :

Selain diatas, delik mencakup 4 hal, yaitu:

Actus Reus ( menyangkut perbuatannya ):

Mens Rea ( menyangkut pelakunya dan kesalahannya ) :

Pandangan Monistis mengatakan bahwa mens rea dan actus reus merupakan satu kesatuan. Pandangan dualistis menyatakan bahwa bahwa ada pemisahan antara actus reus dengan mens rea.

Menurut Moeljatno unsur atau elemen perbuatan pidana adalah:

Kelakuan dan akibat


III. Hubungannya dengan Wederrechtlijkheid

VOS menggambarkan peristiwa pidana itu sebagai suatu peristiwa ( kelakuan manusia ) yang melawan hukum ( wederrechtlijkheid ) atau bertentangan dengan hukum ( onrechtmatig ), dan oleh sebab itu harus dijatuhkan hukuman.

Tindak pidana adalah perumusan dari tindak pidana yang memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran norma-norma hukum yang ada di bidang hukum lain, yaitu hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara. Maka adanya hukum pidana dengan adanya tindak-tindak pidana yang dirumuskan didalamnya itu, bersumber pada pelanggaran-pelanggaran hukum di bidang-bidang hukum lain tadi. Jadi dengan sendirinya dalam tiap tindak pidana harus ada sifat melanggar hukum.

Dengan demikian, sampai sekarang tergambar 3 unsur dari tindak pidana yaitu ke perbuatan yang dilarang, ke-2 akibat dari perbuatan itu yang menjadi dasar alasan mengapa perbuatan itu dilarang, dan ke-3 sifat melanggar hukum dalam rangkaian sebab akibat itu.


IV. Hubungannya dengan Schuld / Culpa

Arti kata culpa adalah “ kesalahan pada umumnya “, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Seperti diatas telah dikatakan, biasanya tindak pidana berunsur kesengajaan. Akan tetapi, ada kalanya suatu akibat dari suatu tindak pidana begitu berat merugikan kepentingan seseorang, seperti kematian seorang manusia , sehingga dirasakan tidak adil, terutma oleh keluarga yang meninggal bahwa si pelaku yang dengan kurang hati-hati menyebabkan kematian itu tidak diapa-apakan.

Maka, timbul adanya beberapa Culpose Delicten, yaitu tindak-tindak piadana yang berunsur culpa atau kurang berhati-hati ini. Akan tetapi hukumanya tidak seberat seperti hukuman dolus delicten yaitu tindak pidana yang berunsur kesengajaan.


V. Hubungannya dengan Alasan Pemaaf dan Pembenar

Apabila kita kaitkan alasan pemaaf dan pembenar dengan tindakan melawan hukum ( wederrechtlijkheid ) maka alasan-alasan sebagai penghapusan pidana yaitu :

1) Alasan Pembenar,yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan ,sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut yang benar.contohnya pasal 49 (1) mengenai pembelaan terpaksa ,pasal 50 mengenai melaksanakan perintah dari atasan

2) Alasan Pemaaf,yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa .perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifatb melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana,tetapi dia tidak d pidana karena tidak ada kesalahan.mengenai alasan pemaaf ini conohnya adalah pasal 49(2) KUHP DAN PASAL 51(2) KUHP.

Komentar