Kitab Undang-undang Hukum Pidana || Ilmu Hukum

Kitab Undang-undang Hukum Pidana || Ilmu Hukum


A. Pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu kitab undang-undang hukum yang berjalan sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP adalah aspek hukum politik yang berjalan di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil yaitu tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil yaitu hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Strafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.


B. Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai afal pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan yaitu KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan menempuh Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berjalan sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan didampingi penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang mencetuskan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih mempunyai langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang yang belakang sekali menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.

Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah yang belakang sekali mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang yang belakang sekali dibuat sebagai dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang yang belakang sekali diketahui dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang mencetuskan bahwa: “Undang-undang ini mulai berjalan buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan diputuskan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Mencetuskan Berjalannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang  Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dikemukakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dikemukakan berjalan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berjalan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak berjasa bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah memproduksi berbagai resolusi yang selang lain demikianlah keadaanya dorongan untuk mendudukkan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali mempunyai usaha perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut selang lain:

1. Pemikiran Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.

2. Pemikiran Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.

3. Pemikiran Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.

4. Pemikiran RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.

5. Pemikiran RKUHP tahun 1982/1983.

6. Pemikiran RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.

7. Pemikiran RKUHP tahun 1982/1983 yang adalah hasil penyempurnaan tim hingga 27 April 1987 dan disempurnakan lagi hingga pada November 1987.

8. Pemikiran RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.

Komentar