POLITIK HUKUM PERTANAHAN, 05 FEBRUARI 2024



DASAR HUKUM POLITIK HUKUM PERTANAHAN.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
5. Peraturan Mentri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

POLITIK HUKUM PERTANAHAN SEBELUM BERLAKUNYA UUPA, HUKUM AGRARIA KOLONIAL

MASYARAKAT DIBAGI MENJADI 3 GOLONGAN :
1. Golongan timur asing, tunduk pada Hukum Tanah Barat atau Burgelik Wetboek (BW)
2. Golongan eropa, tunduk pada Hukum Tanah Barat atau Burgelik Wetboek (BW)
3. Golongan pribumi, tunduk pada Hukum Tanah Adat

Pada saat sebelum berlakunya UUPA terjadi dualisme hukum, yang mana terdapat dua hukum yang berbeda dalam 1 wilayah dan masyarakat dibagi menjadi 3 golongan.

Pluralisme Hukum, terdapat perbedaan hukum antara adat-adat di indonesia. Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Hal tersebut menimbulkan adanya diskriminasi Hukum :
1. Golongan Eropa dan Timur Asing, eigendom verponding diartikan sebagai hak kepemilikan tanah yang hanya dapat dibuktikan dengan verponding atau bukti tagihan pajak. Yang mana hak kepemilikan tanah diperoleh dari penguasa kolonial, pemerintah Hindia Belanda
2. Golongan Pribumi, letter C merupakan tanah yang telah tercatat di buku letter C dengan bukti lainnya berupa girik dan kutipan letter C pada pemilik tanah. Buku ini berisikan nomor buku C, kohir, persil, kelas tanah, dan kelas desa. Sementara itu, petok D merujuk pada surat bukti pembayaran pajak bumi letter D.

Komentar