Akibat Yang Timbul dari Suatu Perjanjian.

Akibat Yang Timbul dari Suatu Perjanjian.




Sekarang kita akan membahas soal akibat dari suatu perjanjian.

Menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akibat dari suatu perjanjian adalah:

  1. Perjanjian mengikat para pihak;
    Maksudnya, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat para pihak yang dibuat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuat (Miru dan Pati, 2011: 78)
  1. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali dari sepihak karena merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang undang-undang dinyatakan cukup untuk itu (Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata)
    Maksudnya, perjanjian yang sudah dibuat, tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini sangat wajar, kepentingan pihak lain terlindungi sebab perjanjian itu dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, maka pembatalannya pun harus atas kesepakatan kedua belah pihak.
    Selain itu, pembatalan secara sepihak hanya dimungkinkan jika ada alasan yang cukup oleh undang-undang.
  1. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).
    Menurut Subekti, itikad baik berarti kejujuran atau bersih (Subekti, 2001: 42) Dengan kata lain, setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran.





Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
  • Miru Ahmadi, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
  • Subekti, Hukum Pembuktian , Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2001.

Komentar