- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Definisi (HAN) Hukum Administrasi Negara, Menurut para ahli hukum.
HAN Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli Hukum :
1. Sir. W. Ivor Jennings
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Sir. W. Ivor Jennings adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.
2. De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
3. Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
4. L.J Van Apeldoorn
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
5. J.P. Hooykaas
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.P. Hooykaas adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
6. Djokosutono
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Djokosutono adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
7. Marcel Waline
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Marcel Waline adalah adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
8. John M. Pfiffer dan Robert V
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut John M. Pfiffer dan Robert V adalah adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
9. Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
10. Van Vollenhoven
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.
11. Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adalaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
12. J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
13. A.A.H. Strungken
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.A.H. Strungken adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
14. R. Abdoel Djamali
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
15. Oppen Hein
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
16. E. Utrecht
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
17. A.M. Donner
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.M. Donner adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
18. Muchsan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Muchsan adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.
19. M.E. Dimock dan G.O. Dimock
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
20. Prajudi Atmosudirdjo
Hukum Administarsi Negara yakni sebuah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar