Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana dinegara lain.

Hukum Pidana Indonesia Dengan Hukum Pidana Malaysia.


Dibandingkan dengan KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang paling mendasar ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II, dan seterusnya sebagaimana KUHP Indonesia dan KUHP asing lainnya, melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab yang perinciannya antara lain sebagai berikut :

  • Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Begitu Juga tentang perubahan perundang undangan yang menguntungkan terdakwa sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.
  • Bab II berisi definisi- definisi istilah dalam KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
  • Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP Indonesia ketentuan ini kurang lengkap.
  • Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama dengan KUHP Indonesia dalam pasal 48 sampai dengan pasal 51 KUHP Indonesia.
  • Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP Indonesia. Delik ini juga, jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan penjelasan terinci.
  • Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkan sanksi pidanya, sejajar dengan buku II KUHP Indonesia yang membahas mengenai penyertaan, pembantuan dan perbarengan.
  • Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP Indonesia.
  • Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP Indonesia, karena tercantum di Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
  • Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II KUHP (lama) Indonesia, namun berbeda rumusan misalnya:  KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP Indonesia mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara. 
  • Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam KUHP Indonesia diatur di bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten). Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP Indonesia masuk delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri yang bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah UU anti- korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat didakwa tiga UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawai negeri.
  • Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isisnya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintah yang lain dari pegawai negeri, mencega diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama)
  • Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik- delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam KUHP baru Indonesia dalam bab tersendiri.
  • Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab  X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.
  • Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
  • Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik kesusilaan di bab XIV KUHP.
  • Bab XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
  • Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa.  Disejajarkan dengan bab IX tentang penganiayaan,Bab XVIII tentang kejahatan, tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
  • Bab XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
  • Bab XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas bank), bab XI tentang pemalsuan materai,  merek dan bab XII tentang pemalsuan surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
  • Bab XIX Malaysia ini telah dihapus. 
  • Bab XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
  • Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang terakhir. 
  • Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan pengancaman KUHP Indonesia. 

Komentar