Karakteristik Utama Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum

Karakteristik Utama Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum



A. Karakteristik Utama Negosiasi

Adapun karakteristik utama negosiasi adalah sebagai berikut:

1.    Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.

2.    Memiliki ancaman terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal sampai terjadi kesepakatan dalam akhir negosiasi.

3.    Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).

4.    Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang menggunakan bahasa lisan, gerak tubuh maupun ekspresi wajah.

5.    Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.

6.    Ujung dari negosiasi adalah adanya kesepakatan yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun kesepakatan itu misalnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat.

Komentar