Pengertian Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum

Pengertian Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum



A. Pengertian Negosiasi

Dalam bahasa sehari-hari kata negosiasi sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”, “bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata negosiasi ini berasal dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang yang melakukan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.

Beberapa pengertian negosiasi:
1.    Kamus besar bahasa indonesia mengartikan negosiasi adalah:
a.       Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.      Penyelesaian sengeta secara damai melalui perudingan antara pihak-pihak yag bersengketa.

 

2.    Kamus hukum mengartikan “Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama”.

Komentar