Prinsip-Prinsip Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum

Prinsip-Prinsip Negosiasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa || Ilmu Hukum



A. Prinsip-Prinsip Negosiasi

Adapun prinsip-prinsip negosiasi dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah sebagai berikut:

1. Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2. Memisahkan pribadi dan masalah
3. Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi

4. Kreatif mencari option.

5. Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif

6. Jauhi dari sikap manipulatif

Komentar